*Akibat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah
TRIBUN-TIMUR.COM- Masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 bakal terpotong.
Beberapa masa jabatan kepala daerah yang bakal terpotong adalah Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Bupati Luwu Basmin Mattayang, dan Bupati Wajo Amran Mahmud beserta wakil bupati masing-masing.
Masa jabatan mereka harus berakhir 31 Desember 2023.
Padahal, masa jabatan mereka seharusnya baru berakhir tahun 2024 mendatang.
Masa jabatan Andi Irwan Hamid seharusnya berakhir April 2024.
Sementara itu, masa jabatan Basmin dan Amran berakhir Februari 2024.
Masa jabatan mereka terpotong dengan dasar pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Adapun bunyi tersebut yakni: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang kini sudah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan nama calon penjabat Pj Bupati Pinrang.
"Kami sudah terima surat tersebut. Kami menindaklanjuti dengan membahas dengan pimpinan fraksi untuk memutuskan tiga nama calon Pj Bupati Pinrang yang akan diusulkan," kata Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, Rabu (29/11).
Dia mengatakan, pihaknya akan rapat terkait usulan nama Pj Bupati Pinrang pada Jumat (1/12/2023)
"Kami jadwalkan rapat dengan fraksi membahas usulan nama Pj Bupati Pinrang pada Jumat mendatang," ujarnya.
Soal usulan tersebut, pihaknya menyerahkan kepada internal fraksi untuk menyiapkan nama-nama agar dibahas di tingkat pimpinan.
"Masing-masing internal fraksi pasti menyiapkan nama. Usulan itulah yang nantinya akan dibahas bersama saat rapat," katanya.
Kepala Daerah Gugat ke MK
SEBANYAK tujuh kepala daerah menggugat masa jabatan yang terpotong akibat adanya pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang perdana, Rabu (15/11) lalu.
Mereka menggugat aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.
Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.
Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 karena merasa telah dirugikan oleh pasal tersebut. Dengan adanya pasal itu, para pemohon yang merupakan kepala daerah tidak bisa menyelesaikan jabatannya selama lima tahun atau satu periode pemerintahan.
Para pemohon pun menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
"Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing," tulis para pemohon dalam permohonannya.(nining angreani/sim)