Undangan ditanda tangani oleh Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.
Kubu Sufirman Rahman Laporkan Basri Modding ke Polisi
Rektor UMI nonaktif, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polrestabes Makassar lantaran masih menguasai gedung Rektorat UMI.
"(Pasal) 167 yang dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023) malam.
Pasal 167 KUHP itu terkait dugaan tindak pidana memasuk pekarangan seseorang tanpa hak.
Bunyi pasalnya, "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
Pelaporan itu dilakukan kubu Plt Rektor UMI yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI saat ini, Prof Sufirman Rahman.
"Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu rektor yang sekarang karena kan belum bisa masuk," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku sementara menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi ihwal pelaporan tersebut.
"Sementara kita agendakan untuk jadwal pemeriksaan saksi-saksi ataupun terlapor," ujarnya Ridwan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI ( Universitas Muslim Indonesia ) mencopot Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI periode tahun 2022 - 2026.
Pencopotan ini terkait dengan masalah internal kampus UMI.
Selanjutnya, Prof Sufirman Rahman sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI akan diangkat sebagai Plt Rektor UMI.