TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat Senat Universitas Muslim Indonesia (UMI) merekomendasikan pemberhentian tetap Prof Basri Modding sebagai Rektor priode 2022-2026.
Rapat senat lengkap itu berlangsung di lantai enam gedung Rektorat UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (28/10/2023) sore.
Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar mengatakan, rapat yang digelar dihadiri seluruh senat UMI.
"Ini memang kami lakukan untuk memberikan penguatan terhadap apa yang kami tetapkan. Kami tidak akan melakukan sesuatu yang tidak didukung seluruh aspek," ujar Prof Masrurah.
"Jadi kami undang senat lengkap, bukan hanya senat harian tapi ini lengkap dan semua guru-guru besar UMI ada disini," sambungnya.
Tujuan mengumpulkan seluruh senat UMI agar dapat menghimpun semua pendapat yang ada dan mengakhiri kekisruhan yang terjadi.
"Bagaimana pun juga akan berbeda jika pendapat kami sendiri menjadi masukan dalam menentukan satu keputusan, tapi kami ingin menghimpun seluruh pendapat yang ada," jelasnya.
Senat dalam rapat itu, pun memberikan rekomendasi pemberhentian Prof Basri Modding secara permanen.
"Sekarang kita hadirkan rekomendasi untuk memberhentikan tetap (Prof Basri Modding) atau permanen," terang Prof Masrurah.
Rekomendasi itu lanjut Prof Masrurah, nantinya akan dirapatkan kembali pada hari Senin pekan depan.
"Iya rencana hari Senin rekomendasi ini kita rapatkan lagi dengan dewan pembina," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding resmi diberhentikan sebagai Rektor UMI.
Hal itu berdasarkan surat Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang beredar, Sabtu (28/10/2023).
Undangan beredar, seluruh anggota senat UMI diundang hadir, Sabtu (28/10/2023).
Dalam undangan dituliskan agenda yaitu pemberhentian tetap Prof. Dr. H. Basri Moddding, S.E, M.Si sebagai Rektor UMI masa amanah 2022 - 2026.
Undangan ditanda tangani oleh Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.
Kubu Sufirman Rahman Laporkan Basri Modding ke Polisi
Rektor UMI nonaktif, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polrestabes Makassar lantaran masih menguasai gedung Rektorat UMI.
"(Pasal) 167 yang dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023) malam.
Pasal 167 KUHP itu terkait dugaan tindak pidana memasuk pekarangan seseorang tanpa hak.
Bunyi pasalnya, "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
Pelaporan itu dilakukan kubu Plt Rektor UMI yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI saat ini, Prof Sufirman Rahman.
"Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu rektor yang sekarang karena kan belum bisa masuk," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku sementara menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi ihwal pelaporan tersebut.
"Sementara kita agendakan untuk jadwal pemeriksaan saksi-saksi ataupun terlapor," ujarnya Ridwan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI ( Universitas Muslim Indonesia ) mencopot Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI periode tahun 2022 - 2026.
Pencopotan ini terkait dengan masalah internal kampus UMI.
Selanjutnya, Prof Sufirman Rahman sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI akan diangkat sebagai Plt Rektor UMI.