TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Miris, seorang oknum polisi di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, diduga berulang kali melakukan mencabuli tahanan perempuan berinisial RI (50).
Pelaku bernama Bripka ML, anggota Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menyebut, perbuatan pelaku bukan kali pertama.
Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.
“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ungkapnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).
Kata Mirwan, kronologi dugaan aksi bejat terbaru terduga pelaku terjadi saat masa piket jaga tahanan.
Baca juga: Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang
ML masuk ke ruang tahanan dengan dalih hendak buang air kecil.
“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” akunya.
Terancam Dipecat
Mirwan menambahkan, laporan korban langsung ditindaklanjuti.
Pelaku kini ditahan di sel provos untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Mirwan.
Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.
Tim Paminal Polda Sulsel telah turun langsung memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi di Mapolres Luwu.
Kronologi Kasus