TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur telah berkoordinasi dengan Satpol PP Luwu Timur.
Koordinasi terkait peraturan daerah (Perda) tata ruang kota, ini juga menyangkut baliho bacaleg yang melanggar perda tersebut.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli mengatakan, koordinasi dengan Satpol PP terkait perda tata ruang kota.
"Alhamdulillah, saya koordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan baliho/spanduk bacaleg yang melanggar perda tata ruang kota," kata Sulkifli, Selasa (24/10/2023).
Satpol PP kata Sul merespon baik permintaan dari Bawaslu Luwu Timur terkait baliho bacaleg ini.
"Alhamdulillah, Satpol PP merespon dengan baik koordinasi tersebut,"
"Satpol PP sudah melakukan penertiban sampai ke tingkat kecamatan desa secara rutin," imbuhnya.
Baca juga: 3.240 Bilik Suara KPU Luwu Timur Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik
Sul juga meminta panwascam terus berkoordinasi dengan Satpol PP bila menemukan baliho diduga melanggar.
Saat ini, sejumlah baliho atau spanduk bacaleg telah tersebar di sejumlah titik keramaian.
KPU Luwu Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 218.323 orang.
Jumlah DPT diputuskan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan DPT pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (21/6/2023).
Jumlah DPT ini tersebar di 125 desa, tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.
Adapun DPT ini terdiri dari laki-laki sebanyak 112.189 orang sementara perempuan 106.134 orang.
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 810 TPS.
Berikut rincian sebaran jumlah DPT di 11 kecamatan :
Kecamatan Burau: 25.316
Kecamatan Wotu: 24.116
Kecamatan Tomoni: 19.318
Kecamatan Tomoni Timur: 10.217
Kecamatan Mangkutana: 16.392
Kecamatan Kalaena: 9.125
Kecamatan Angkona : 18.244
Kecamatan Malili: 30.588
Kecamatan Wasuponda : 15.793
Kecamatan Towuti : 31.968
Kecamatan Nuha : 17.246. (*)