Setelah ditangkap, Andri mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hakim menyatakan Andri terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Andri Yusuf melakukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan mengurangi vonis Andri menjadi 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Andri Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp500 juta," kata Majelis Hakim PT Makassar, Makkasau, dalam salinan amar putusannya, Selasa (1/8/23).
Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp26 miliar.
Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.