TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (50) ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Gerindra, mantan Ketua Jokowi Mania (JoMan) saat Pilpres 2019 dan mantan Ketua Relawan Prabowo Subianto Mania saat Pilpres 2024 itu ditangkap Rabu (20/8/2025) malam.
Penangkapan Immanuel Ebenezer terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain Immanuel Ebenezer, juga ada 9 orang lainnya ditangkap.
“(Total) 10 orang (ditangkap),” ujar dia.
Belum diketahui nilai uang diminta Immanuel Ebenezer dalam kasus pemerasan ini.
Immanuel Ebenezer baru pada periode pemerintahan kali ini masuk dalam kabinet.
Baca juga: Sosok, Rekam Jejak, Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Usai Ultah Ke-50
Dia mendapat kursi wakil menteri di Kabinet Merah Putih setelah mendukung Prabowo Subianto.
Pada masa Jokowi menjabat presiden, dia mendapat jabatan komisaris di PT Mega Eltra (Pupuk Indonesia Group).
PT Mega Eltra adalah perusahaan kontraktor di bidang kelistrikan dan peralatan teknik.
Jabatan wakil menteri dan komisaris di BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Jabatan itu menuntut dia harus melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan data dari KPK, Immanuel Ebenezer sudah 3 kali melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Mengenal Fungsi Sertifikat K3, Penyebab Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK
Pada awal menjabat Komisaris Independen PT Mega Eltra, dia melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 2.960.334.005.