Headline Tribun Timur

Pemkot Makassar Ambil Paksa Pasar Butung

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar, Senin (2/10/2023)

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Senin (2/10/2023) siang.

Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, PD Pasar Makassar Raya memasuki area pasar dengan membuka paksa pagar.

Aksi ini diwarnai aksi saling dorong antara staf PD Pasar dengan pendukung KSU Bina Duta.

Suasana makin tegang saat seseorang dari kelompok pendukung KSU Bina Duta meneriaki staf PD Pasar ‘pencuri, pencuri’.

Namun, keadaan tidak sampai bentrok karena segera dilerai oleh Satpol PP dan aparat kepolisian.

Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS, mengerahkan 300 bawahannya untuk mengawal proses pengambil alihan Pasar Butung. 

“Satpol PP berjaga di semua sisi Pasar Butung. Mulai dari Jl Kalimantan, Jl Sulawesi, hingga Jl Pasar Butung. Kami ploting di semua sisi agar tidak terjadi gesekan," ucapnya.

Ikhsan mengakui upaya pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung sempat diwarnai kericuhan.

Sebab, pihak pengelola enggan memberi ruang kepada PD Pasar Makassar Raya untuk mengambil alih pasar.

Hal itu membuat Satpol PP membuka paksa pagar pasar.

Usai menerobos masuk ke area pasar, lanjutnya, Satpol PP kembali membuka paksa pintu masuk utama Pasar Butung.

Setelah itu, mereka memasuki kantor KSU Bina Duta di lantai 2 yang telah disegel oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 2022 lalu.

“Pihak kejaksaan kemudian membuka segel kantor KSU Bina Duta lalu diserahkan kepada PD Pasar Makassar Raya sebagai pengelola baru,” jelas Ikhsan.

Aset Negara

Konsultan PD Pasar Makassar Raya, Karnawan, mengatakan pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.

Apalagi, pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut setelah mencuatnya kasus korupsi uang setoran di pasar grosir terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu.

Terkait kasus korupsi itu, pimpinan KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis 8 tahun penjara.

"Dengan adanya kesemerawutan pengelolaan Pasar Butung, maka Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.

Dia menjelaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerjasamakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.

Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.

"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus (KSU Bina Duta) sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujar Karnawan. 

"Berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.

Pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta, juga berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar pada November 2022 lalu.

"Kemarin kantor pengurus (KSU Bina Duta) disegel oleh kejaksaan. Jadi kita masuk setelah segel tersebut dibuka kembali oleh pihak kejaksaan. Jadi apa yang kita lakukan ini betul-betul berdasarkan surat edaran," tegasnya.

Usai pengambil alihan pengelolaan ini, kata Karnawan, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke PD Pasar Makassar Raya.

Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh, mengemukakan permasalahan utama dalam kasus ini adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada KSU Bina Duta oleh pengelola pertama, PT Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas. 

Pemkot dan KSU Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.

Pemkot, katanya, berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.

Merugikan Pedagang

Pedagang Pasar Butung, Hj Erni, mengungkapkan pengelola (KSU Bina Duta) sudah banyak merugikan pedagang.

Misalnya, iuran harian terlambat sehari saja, listrik lapak atau kios langsung dicabut.

"Kami berharap kebijakan ini segera menemukan titik terang. Siapapun yang mengelola janganlah memberatkan dan merugikan pedagang, karena hidup kami di sini," ungkapnya.

Pimpinan KSU Bina Duta Korupsi Rp26,2 Miliar 

KEPALA Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengemukakan alasan mengapa segel kantor pengelola Pasar Butung dibuka kembali dan diserahkan ke PD Pasar Makassar Raya.

Hal itu dijelaskan Andi Alamsyah saat berdialog dengan massa pendukung KSU Bina Duta yang sebelumnya menempati kantor pengelola tersebut.

Menurut Andi Alamsyah, pembukaan segel kantor pengelola Pasar Butung lalu diserahkan ke PD Pasar, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf.

"Kalau kami membiarkan pengelolaan Pasar Butung masih dilaksanakan pihak lama (KSU Bina Duta), itu sama (halnya) kami melanggengkan perkara korupsinya (Andri Yusuf)," ujar Andi Alamsyah.

"Makanya untuk saat ini kami meminta, ini kan sudah diambil alih oleh Pemerintah Kota melalui PD Pasar," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya pengambilan alihan pengelolaan itu tidak lain untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Makassar.

"Kalau ada hal-hal bikin keberatan, silahkan tempuh mekanisme hukum, saya rasa teman-teman di pemkot juga sudah siap," jelasnya.

Vonis 8 Tahun 

Andri Yusuf sempat buron selama 3 bulan setelah ditetapkan tersangka korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.

Pelarian Andri Yusuf berakhir setelah tim intel Kejari Makassar berhasil mengendus keberadaannya lalu meringkusnya di sebuah hotel di Makassar pada Sabtu (5/11/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.

"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf. Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang (Makassar)," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar, beberapa saat setelah penangkapan Andri.

Setelah ditangkap, Andri mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hakim menyatakan Andri terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Andri Yusuf melakukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan mengurangi vonis Andri menjadi 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Andri Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp500 juta," kata Majelis Hakim PT Makassar, Makkasau, dalam salinan amar putusannya, Selasa (1/8/23).

Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Berita Terkini