DPRD Sulsel Mengkhianati Rakyat
Mantan anggota DPRD Sulsel dua periode Armin Mustamin Toputiri menilai DPRD Sulsel periode 2019-2024 telah mengkhianati rakyat setelah tidak mengirim usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri.
Hal itu disampaikan Armin Mustamin Toputiri menanggapi keributan di ruang paripurna DPRD Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar Selasa (8/8/2023).
Alhasil tidak ada usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel dikirim DPRD Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sebagai mantan anggota DPRD Sulsel dua periode, saya menyesalkan langkah ditempuh para Anggota DPRD Sulsel yang secara kelembagaan memilih mangkir, tak mengusulkan tiga nama Calon Penjabat Gubernur Sulsel ke Mendagri, pengganti Andi Sudirman Sulaiman yang akan melahirkan masa jabatannya," kata Armin dalam rilisnya kepada wartawan Rabu (9/8/2023).
Armin mengatakan, jika alasannya karena tak ditemukan kata sepakat 3 nama diantara 4 nama, itu alasan tak berdasar.
Ia melanjutnya, bukankah dalam Tatib DPRD Sulsel telah diatur bahwa putusan dihasilkan didasari prinsip musyawarah mufakat.
"Jika cara itu ditempuh tak membuahkan hasil, maka ditempuh dengan cara voting," kata Armin.
Kedua, kata Armin, alasan lain, karena sidang-sidang untuk memutuskan 3 nama tak memenuhi quorum karena banyak anggota DPRD Sulsel berada di Dapil memburu dukungan, sungguh alasan itu tak berdasar.
Menurut Armin, bukankah dalam Tatib DPRD Sulsel, juga sudah diatur bahwa sidang-sidang yang tidak quorum, dapat ditunda dua kali di waktu yang berbeda, setelahnya dianggap quorum.
Ketiga, Armin menilai mangkirnya para anggota DPRD Sulsel tak mengirim 3 nama, saya menilai karena mereka menganggap perkara sederhana.
"Padahal mereka sesungguhnya sedang mengkhianati peran repsentasi diserahkan rakyat kepada mereka," kata Armin.
Armin melanjutkan aturan pengusulan nama-nama dari daerah, mereka menilainya hanya sebatas prosedural belaka.
Padahal aturan itu bagian hakibat substansi demokrasi, dari rakyat untuk rakyat.
"Peran repsentasi dimiliki wakil rakyat adalah bagian wewenang diberikan rakyat untuk diwakili dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk kepentingan pengajuan 3 Calon Pj Gubernur yang kelak dapat memimpin Sulsel utk mensejahterakan rakyat," ujar Armin.