Iksan Iskandar Segera Tinggalkan Takhta, Paris Yasir Akan Jadi Plt Bupati Jeneponto 2 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Paris Yasir.

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO -- Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir berpeluang jadi pengendali Pemerintah Kabupaten Jeneponto selama dua bulan.

Paris Yasir akan menggantikan Iksan Iskandar yang maju calon anggota legislatif atau caleg DPR RI melalui Partai Golkar.

Masa jabatan Iksan Iskandar-Paris Yasir akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Sementara tahapan penyusunan dan penetapan DCT akan berlangsung 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.

Aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Dengan demikian, Iksan Iskandar mesti menyampaikan keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Jeneponto paling lambat 3 November 2023, atau dua bulan sebelum masa jabatan Iksan Iskandar berakhir.

Iksan Iskandar secara terang-terangan sudah mengumumkan siap mundur dari jabatan Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pernyataan itu dilontarkan Iksan setelah memastikan diri melaju ke DPR-RI tahun 2024.

Namun sebelum mundur, bupati dua periode itu harus mengajukan pengunduran diri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu sesuai syarat proses tahapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yakni, mengantongi surat pengunduran diri dari jabatan bupati sebelum 4 November 2023.

Sebab pada tanggal tersebut, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Saya mundur pas DCT itu, persyaratannya harus sudah incloud pengunduran diri dan keputusan kemendagri," ujar Iksan Iskandar beberapa waktu lalu.

Jika resmi mundur, maka kepemimpinan Iksan akan diambil alih oleh wakilnya, Paris Yasir.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi. 

Halaman
1234

Berita Terkini