Iksan Iskandar Segera Tinggalkan Takhta, Paris Yasir Akan Jadi Plt Bupati Jeneponto 2 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Paris Yasir.

Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023

2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023

- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023

- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023

- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023

- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023

- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023

7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):

- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023

- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023

- Pengumuman DCT: 4 November 2023

Berita Terkini