Nama Andi Fahsar awalnya sempat tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Belakangan nama Andi Fahsar akhirnya masuk caleg DPR RI Golkar Dapil Sulsel II menggantikan M Sabil Rahman.
Sementara itu Wakil Bupati Bone Ambo Dalle membidik kursi DPRD Sulsel melalui Partai Persatuan Pembangunan.
Ia akan bertarung melalui Dapil Sulsel VII meliputi Kabupaten Bone.
Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.
Hal tersebut merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," demikian bunyi aturan Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, penguduran diri tersebut harus disertai dengan surat pengunduran diri secara administratif.
"Sebelum mendaftar diri sebagai caleg, mereka wajib mundur dengan membawa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," kata Yulianto kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023) lalu.
Aturan pengunduran diri kepala daerah yang maju caleg diatur lebih detail melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyampaikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mesti menyetorkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg mesti menyetorkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Selanjutnya caleg berlatar kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif itu mesti mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Kemudian aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.