Tak Terima Didenda Rp 53 Juta Gegara Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Ajukan Banding ke Pengadilan

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pohon tumbang menimpa mobil Avanza di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Sulsel, Sabtu (8/10/2022). Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo belum terima dijatuhi hukuman denda Rp 53 juta lantaran pohon tumbang.

Pemkot Palopo akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palopo, Subair, mengatakan tetap menghargai putusan itu.

"Kami tetap menghormati putusan tersebut karena ini negara hukum, tapi ada ruang yang diberikan untuk mengajukan banding kalau misalnya ada hal yang tidak sejalan," kata Subair, Sabtu (24/6/2023).

Namun pihaknya akan mengambil langkah banding atas putusan tersebut.

"Kita sudah putuskan untuk melakukan banding dan menyerahkan hal ini ke pengacara Pemkot karena mereka yang lebih tahu," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Palopo, Firmanza DP menyebut peristiwa pohon tumbang yang menimpa mobil warga bernama Muh Akbar bukan kelalaian pemerintah. 

Kejadian itu murni karena bencana alam.

"Itu bencana alam atau musibah, pemkot banding," tuturnya.

Gugatan Muh Akbar dikabulkan Majelis Hakim PN Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akbar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas di Palopo.

Ia menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Sabtu (8/10/2022) malam.

Ketika itu, mobil Avanza milik Akbar penyok usai tertimpa pohon pelindung yang ditanam di pinggir jalan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dikutip dari situs resmi PN Palopo.

Melalui sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada Senin 19 Juni 2023, Pemkot Palopo dihukum membayar kerugian materil yang dialami Akbar sebesar Rp 53 juta.

Halaman
123

Berita Terkini