Kuasa Hukum Akbar, Lukman S Wahid membenarkan gugatan kliennya dikabulkan sebagian.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami dengan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami klien kami," katanya.
Baca juga: Satu Rumah di Tellulimpoe Sinjai Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Poros Bulukumba-Bantaeng Tertutup Pohon Tumbang
Sebenarnya ada delapan poin lain gugatan yang dilayangkan ke Walikota dan Pemkot Palopo.
Salah satunya meminta Pemkot minta maaf di media atas kejadian yang menimpa kliennya.
Namun PN Palopo tidak mengabulkan poin gugatan tersebut.
"Ada delapan poin yang kami layangkan salah satunya itu Pemkot Palopo harus meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa klien saya, tapi itu tidak dikabulkan, tidak apa-apa," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Pohon tumbang di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Sabtu (8/10/2022) malam menimpa satu unit mobil Avanza DP 1143 FA yang dikemudikan Muh Akbar.
Kejadiannya tepat di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Mujaisyah.
Untung saja, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Akbar bersama dua anak dan istrinya yang tengah hamil tidak mengalami luka.
Hanya saja istri dan anaknya kaget akibat peristiwa ini. "Istri dan dua anak saya shock," ujarnya.
Saat kejadian, Akbar dan keluarga baru pulang dari kota.
Mereka ingin kembali ke rumah di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.
"Pada waktu kejadian, hujan cukup deras. Saya melaju sedang dan tiba-tiba istri saya berteriak ada pohon tumbang, saat itu juga pohon menimpa mobil," katanya.