TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita) Kota Makassar, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran dengan memihak ke salah satu bakal caleg DPRD Makassar pada awal Juni 2023.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, menyayangkan adanya petugas penyelenggara Pemilu yang tidak netral.
Pasalnya, mereka telah disumpah untuk menjaga integritas serta profesional sebagai anggota PPS.
"Bagi penyelenggara pemilu, integritas itu harga mati dan ini menyangkut sumpah dan janji. Karena itu, maka diputuskan delapan anggota PPS ini terbukti melanggar kode etik," tegas Abdillah Mustari ketika ditemui di kantor Bawaslu Makassar, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, keputusan itu telah disepakati oleh semua anggota Bawaslu Makassar.
Terkait bentuk ancaman sanksi yang akan diberikan kepada anggota PPS, Abdillah Mustari belum bisa diungkapkan.
Namun, salah satunya adalah ancaman berupa sanksi penghentian dengan tidak hormat karena telah melanggar sumpah dan janjinya.
"Boleh jadi (sanksi pemecatan), nanti kita lihat bagaimana KPU menyelidiki. Walaupun kemudian kami punya wewenang untuk melihat dan mengawasi sanksi apa yang diberikan oleh KPU," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengaku akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Bawaslu Makassar.
Baca juga: KPU Makassar Tunggu Putusan Bawaslu Soal 12 Anggota PPS Diperiksa
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Makassar Cecar 12 Anggota PPS Dapil Mammarita
Endang menegaskan, jika ada anggota PPS terbukti melakukan pelanggaran kode etik, KPU akan memberikan sanksi tegas.
"Tentu yang pertama kami tegaskan bahwa KPU Makassar akan menindaklanjuti apapun hasil pemeriksaan dari Bawaslu Kota Makassar. Bila terbukti tentu kami akan ambil langkah tegas untuk itu," ungkapnya.
Yang kedua, lanjut Endang, KPU Makassar tidak akan mentolerir segala tindakan tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara Adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun PPS.
"Kami pastikan akan memproses sesuai prosedur," tandasnya.(*)