Selengkapnya, berikut daftar mahasiswa UMI yang terlibat dalam kasus narkoba dalam 10 tahun terakhir.
1. Dwi Putra Abadi, mahasiswa Fakultas Hukum UMI ditangkap polisi dari Polsek Rappocini pada Sabtu (1/9/2012), lantaran kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
Dia merupakan warga Jl RS Islam Faisal, Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar.
2. Zulkifli Azhari, mahasiswa Fakultas Hukum UMI ditangkap di Jalan Maccini Sewah, Jumat (12/7/2013), lantaran membawa 2 linting ganja yang disimpan di dalam bungkusan rokok.
3. Andi Arfandi, mahasiswa Fakultas Teknik UMI ditangkap polisi dari Polsek Panakkukang, Rabu (17/12/2014), karena kedapatan membawa membawa 19 paket ganja yang disimpan di bawah sadel sepeda motornya.
4. Yusril dan Indra Ruspandi yang terlibat dalam pembunuhan sesama mahasiswa UMI pada September 2019 diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
5. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum UMI berinisial HN ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/1/2020).
6. Dua mahasiswa UMI berinisial FH dan AT ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja, di sebuah kawasan rumah elit di Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (8/7/2020).
Tahun 2014 Oknum Guru Besar Unhas
Pada 2014 lalu, Wakil Rektor III Unhas Prof Musakkir ditangkap bersama seorang dosen Hukum Unhas dan seorang mahasiswi di dalam kamar 312 hotel tersebut Jumat (14/11/2014) dini hari
Saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket shabu-shabu.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan saat itu, Irjen Polisi Anton Setiadji membenarkan penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir di Hotel Grand Malibu Jalan Pelita Raya, Jumat ( 14 /11/2014 ) dini hari.
"Benar ada laporan dari anggota tentang penangkapan Guru Besar Unhas serta dosen dan mahasiswi tadi subuh, karena dikemukakan barang bukti narkoba" kata Kapolda Sulsel saat itu, Anton Setiadji Jumat ( 14 /11/2014 ) dini hari.
Selasa (26/5/2015), Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun pidana rehabilitasi kepada mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam saat itu.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul:
2. Prof Musakkir Divonis 1 Tahun Rehabilitasi, Unhas Tunggu Sikap Menteri