Skincare Ilegal

Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKINCARE BERBAHAYA – Terdakwa skincare berbahaya H Agus Salim seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Vonis hukuman terdakwa skincare berbahaya, H Agus Salim, bertambah setelah proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Agus Salim 10 bulan penjara.

Setelah banding diterima, hukumannya bertambah menjadi tiga tahun penjara.

Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan nomor perkara 857/PID.SUS/2025/PT MKS diunggah di laman resmi sipp.pn-makassar.go.id.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Makassar.

Majelis hakim memutuskan mengubah putusan PN Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks dijatuhkan pada 7 Juli 2025.

Perubahan berkaitan dengan pidana penjara dikenakan kepada terdakwa.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu," tulis putusan itu, Sabtu (9/8/2025).

Agus Salim dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tertulis dalam amar putusan.

Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Masa penahanan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

Yaitu tingkat pertama dan banding, total Rp5 ribu.

Sebelumnya, Agus Salim divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang putusan di PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).

Halaman
12

Berita Terkini