Pelaku ditangkap disebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.
Selain mereka, masih ada dua tersangka lainnya yakni S dan RR.
Tersangka S ditangkap di Gowa bereperan sebagai kurir.
Sementara RR ditangkap di Jl Muh Tahir karena menyimpan barang bukti milik SAH.
"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.
"Kemudian narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya," lanjutnya.
Polisi menyita barang bukti di 7 sachet plastik klip kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,7010 gram.
Kemudian satu sachet plastik berisi 6 setengah butir tablet warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 4 linting daun ganja.
Ada juga satu buah catatan transaksi narkotika, serta tiga buah alat hisap sabu jenis bong.
Keenam tersangka kini sudah diamankan di Polda Sulsel.
Mahasiswa DO UNM menambah daftar pelaku narkoba setelah mahasiswa UMI tahun 2021 dan oknum dosen Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 2014 silam.
Mahasiswa UMI Ditangkap karena Konsumsi dan Jadi Pengedar
Dalam tempo 10 tahun terakhir, beberapa mahasiswa UMI ditangkap karena mengonsumsi barang haram itu hingga menjadi bandar.
Ironisnya, mayoritas yang ditangkap adalah mahasiswa Fakultas Hukum.