TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahasiswa DO Universitas Negeri Makassar (UNM) menambah daftar pelaku narkoba dari perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus narkoba juga pernah menyeret oknum mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan oknum guru besar Unhas Prof Musakkir pada 2014 lalu.
Kasus narkoba ini seolah jadi peringatan buat para perguruan tinggi.
Terbaru, pengumuman Polda Sulsel tentang temuan bunker narkoba dalam kampus ternama di Makassar jadi perhatian publik dalam lima hari terakhir ini.
Kasus bunker narkoba itu diumumkan Polda Sulsel pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Belakangan terungkap kasus bunker narkoba tersebut ditemukan di sekretariat lembaga kemahasiswaan di kampus Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (UNM).
Minggu (11/6/2023), Polda Sulsel merilis kasus tersebut pukul 21.30 wita malam di Mapolda Sulsel.
Polda Sulsel mengubah narasi bunker narkoba jadi brangkas narkoba.
Brankas narkotika dihadirkan Polda Sulsel di hadapan awak media.
Empat tersangka ditangkap saat pesta sabu dan ganja di perguruan tinggi negeri ini
Mereka ialah SAH, MA, AG dan M.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi menyebut, keempatnya memang pernah berkuliah di UNM
"Pelaku yang kami tangkap bukan mahasiswa kampus tersebut tapi pernah kuliah tapi tidak selesai (DO)," kata Irjen Pol Setyo Boedi.
Meski bukan lagi berstatus mahasiswa, para tersangka masih sering masuk ke kampus.
Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja
Pelaku ditangkap disebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.
Selain mereka, masih ada dua tersangka lainnya yakni S dan RR.
Tersangka S ditangkap di Gowa bereperan sebagai kurir.
Sementara RR ditangkap di Jl Muh Tahir karena menyimpan barang bukti milik SAH.
"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.
"Kemudian narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya," lanjutnya.
Polisi menyita barang bukti di 7 sachet plastik klip kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,7010 gram.
Kemudian satu sachet plastik berisi 6 setengah butir tablet warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 4 linting daun ganja.
Ada juga satu buah catatan transaksi narkotika, serta tiga buah alat hisap sabu jenis bong.
Keenam tersangka kini sudah diamankan di Polda Sulsel.
Mahasiswa DO UNM menambah daftar pelaku narkoba setelah mahasiswa UMI tahun 2021 dan oknum dosen Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 2014 silam.
Mahasiswa UMI Ditangkap karena Konsumsi dan Jadi Pengedar
Dalam tempo 10 tahun terakhir, beberapa mahasiswa UMI ditangkap karena mengonsumsi barang haram itu hingga menjadi bandar.
Ironisnya, mayoritas yang ditangkap adalah mahasiswa Fakultas Hukum.
Selengkapnya, berikut daftar mahasiswa UMI yang terlibat dalam kasus narkoba dalam 10 tahun terakhir.
1. Dwi Putra Abadi, mahasiswa Fakultas Hukum UMI ditangkap polisi dari Polsek Rappocini pada Sabtu (1/9/2012), lantaran kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
Dia merupakan warga Jl RS Islam Faisal, Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar.
2. Zulkifli Azhari, mahasiswa Fakultas Hukum UMI ditangkap di Jalan Maccini Sewah, Jumat (12/7/2013), lantaran membawa 2 linting ganja yang disimpan di dalam bungkusan rokok.
3. Andi Arfandi, mahasiswa Fakultas Teknik UMI ditangkap polisi dari Polsek Panakkukang, Rabu (17/12/2014), karena kedapatan membawa membawa 19 paket ganja yang disimpan di bawah sadel sepeda motornya.
4. Yusril dan Indra Ruspandi yang terlibat dalam pembunuhan sesama mahasiswa UMI pada September 2019 diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
5. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum UMI berinisial HN ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/1/2020).
6. Dua mahasiswa UMI berinisial FH dan AT ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja, di sebuah kawasan rumah elit di Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (8/7/2020).
Tahun 2014 Oknum Guru Besar Unhas
Pada 2014 lalu, Wakil Rektor III Unhas Prof Musakkir ditangkap bersama seorang dosen Hukum Unhas dan seorang mahasiswi di dalam kamar 312 hotel tersebut Jumat (14/11/2014) dini hari
Saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket shabu-shabu.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan saat itu, Irjen Polisi Anton Setiadji membenarkan penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir di Hotel Grand Malibu Jalan Pelita Raya, Jumat ( 14 /11/2014 ) dini hari.
"Benar ada laporan dari anggota tentang penangkapan Guru Besar Unhas serta dosen dan mahasiswi tadi subuh, karena dikemukakan barang bukti narkoba" kata Kapolda Sulsel saat itu, Anton Setiadji Jumat ( 14 /11/2014 ) dini hari.
Selasa (26/5/2015), Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun pidana rehabilitasi kepada mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam saat itu.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul:
2. Prof Musakkir Divonis 1 Tahun Rehabilitasi, Unhas Tunggu Sikap Menteri