Sidang Kasus PDAM Makassar

M Iqbal Suhaeb dan Deng Ical Dipanggil di Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Iqbal Suaeb saat menunggu sidang sebagai saksi dalam kasus Korupsi PDAM Haris Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/5/2023) siang.

Untuk Pembayaran Tantiem, Bonus atau Jasa Produksi Tahun Buku 2017 sampai dengan 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).(*)

Berita Terkini