Sidang Kasus PDAM Makassar

M Iqbal Suhaeb dan Deng Ical Dipanggil di Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Iqbal Suaeb saat menunggu sidang sebagai saksi dalam kasus Korupsi PDAM Haris Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/5/2023) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Iqbal Suhaeb turut bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Makassar periode 2017 hingga 2019.

M Iqbal Suaeb hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Wali Kota Makassar.

Ia memimpin Pemerintah Kota Makassar periode 2019 hingga 2020.

Iqbal hadir mengenakan batik panjang dan celana kain hitam.

Ia juga tampak mengenakan kacamata ribeng dan masker putih.

Selain itu, pantauan tribun di Pengadilan Negeri Makassar, juga terlihat hadir mantan Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical.

Deng Ical hadir dengan dres kemeja biru navy dan jeans biru.

Kesaksian M Iqbal dan Deng Ical itu, dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir.

"Hari ini ada sembilan saksi yang diagendakan hadir, termasuk mantan Wakil Walikota dan mantan PJ Walikota," kata Mudazzir saat dihampiri.

Saksi lain yang turut dihadirkan lanjut Mudazzir, Karyawan Akuntan Publik 2016-2017-2018 Muh Sunusi (53).

Kasubag Pembinaan Perusda Makassar, Akbar Gobel, Mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018 Umar, Pejabat perusahaan Asuransi Muh Haslim.

Sementara dua saksi lainnya yang tidak hadir lanjut Mudazzir adalah Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Nur Kamarul Zaman.

"Kalau pak Wali Kota belum ada konfirmasi alasannya tidak hadir, kalau pak Kamarul Zaman sudah ada, katanya masih di luar daerah," tuturnya.

JPU Cecar Umar

Tampak JPU mencecar saksi Umar dalam persidangan itu.

Utamanya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait Laba dan juga Jasa Produksi (Jaspro) PDAM Makassar.

"SK penggunaan Jaspro dan Laba itu ditandatangani siapa?" tanya JPU.

"SK penggunaan Laba dan SK Pembagian Jaspro itu ditandatangani Walikota," jawab Umar.

Kasus korupsinya PDAM Makassar tahun 2017-2019 itu, menyeret nama Direktur PDAM Haris Yasin Limpo yang saat ini berstatus terdakwa.

Selain Haris, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan juga menyandang status terdakwa dalam sidang korupsi itu.

Upaya Hukum Eksepsi

Upaya hukum eksepsi terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, oleh mantan direktur Haris Yasin Limpo, ditolak mejelis hakim.

Penolakan eksepsi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini Senin (29/5/2023) siang.

"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing saat memimpin sidang.

Diketahui, terdakwa HYL dan satu terdakwa lain yakni Irawan Abadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu lantaran adanya dugaan kerugian negera di tahun tubuh PDAM saat dipimpin Haris Yasin Limpo sebanyak Rp 20 miliar.

Alasan majelis hakim PN Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi HYL karena hakim menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.

Selain itu, majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa HYL sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Untuk itu, hakim ketua Hendri Tobing meminta ke JPU untuk segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan tepat," ucap Hendri Tobing.

"Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli," sambungnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa HYL, I Yasser S Wahab, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.

"Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim, mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya," ucap Yasser kepada wartawan.

"Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu," terangnya.

Lebih lanjut Yasser menjelaskan, terkait agenda sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dan ahli sesuai permintaan majelis hakim.

"Kalau itu sementara kita lihat lagi dulu siapa saksi-saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum," sebut Yasser 

Ia mengaku akan menyusun dan ingin melihat siapa-siapa saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.

"Nanti kita sesuaikan juga dengan saksi kita, untuk saksi meringankan, termasuk ahli maupun alat bukti tambahan," bebernya.

Surat dakwaan 

Adapun surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.

Subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jounto pasal 18 UU Ripikor jounto pasal 55 (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 64 (1) KUHP.

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Angka kerugian negara itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 

Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar.

Untuk Pembayaran Tantiem, Bonus atau Jasa Produksi Tahun Buku 2017 sampai dengan 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).(*)

Berita Terkini