Utamanya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait Laba dan juga Jasa Produksi (Jaspro) PDAM Makassar.
"SK penggunaan Jaspro dan Laba itu ditandatangani siapa?" tanya JPU.
"SK penggunaan Laba dan SK Pembagian Jaspro itu ditandatangani Walikota," jawab Umar.
Kasus korupsinya PDAM Makassar tahun 2017-2019 itu, menyeret nama Direktur PDAM Haris Yasin Limpo yang saat ini berstatus terdakwa.
Selain Haris, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan juga menyandang status terdakwa dalam sidang korupsi itu.
Upaya Hukum Eksepsi
Upaya hukum eksepsi terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, oleh mantan direktur Haris Yasin Limpo, ditolak mejelis hakim.
Penolakan eksepsi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini Senin (29/5/2023) siang.
"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing saat memimpin sidang.
Diketahui, terdakwa HYL dan satu terdakwa lain yakni Irawan Abadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu lantaran adanya dugaan kerugian negera di tahun tubuh PDAM saat dipimpin Haris Yasin Limpo sebanyak Rp 20 miliar.
Alasan majelis hakim PN Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi HYL karena hakim menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.
Selain itu, majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa HYL sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Untuk itu, hakim ketua Hendri Tobing meminta ke JPU untuk segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan tepat," ucap Hendri Tobing.