Sidang Kasus PDAM Makassar

M Iqbal Suhaeb dan Deng Ical Dipanggil di Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Iqbal Suaeb saat menunggu sidang sebagai saksi dalam kasus Korupsi PDAM Haris Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/5/2023) siang.

"Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli," sambungnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa HYL, I Yasser S Wahab, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.

"Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim, mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya," ucap Yasser kepada wartawan.

"Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu," terangnya.

Lebih lanjut Yasser menjelaskan, terkait agenda sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dan ahli sesuai permintaan majelis hakim.

"Kalau itu sementara kita lihat lagi dulu siapa saksi-saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum," sebut Yasser 

Ia mengaku akan menyusun dan ingin melihat siapa-siapa saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.

"Nanti kita sesuaikan juga dengan saksi kita, untuk saksi meringankan, termasuk ahli maupun alat bukti tambahan," bebernya.

Surat dakwaan 

Adapun surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.

Subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jounto pasal 18 UU Ripikor jounto pasal 55 (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 64 (1) KUHP.

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Angka kerugian negara itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 

Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar.

Halaman
1234

Berita Terkini