Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.
Baca juga: Buron Setahun, Terpidana Kasus Penipuan Travel Haji dan Umrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
Baca juga: Istri Polisi Ngaku Ditipu Sesama Istri Polisi, Duit Rp 700 Juta Raib dan Kasusnya di SP3 kan Polisi
"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.
Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.
"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.
Kronologi perkenalan Lili dan Mitha
Ia menceritakan, awalnya berteman baik dengan MNW hingga bergabung dalam satu grup arisan.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili.
Saat arisan dilot, nama Lili naik dan MNW disebut meminta hasil lot yang diperoleh Lili untuk dipinjam.
"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujarnya.
Sebulan kemudian, kata Lili yang yang diminta MNW itu dikembalikan.
Namun, tidak lama kemudian, MNW alias Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.
Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan uang kembali ke Mitha.
"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.