DPD RI

BMS Verifikasi Faktual, Iqbal Parewangi: Banyak Masyarakat Ingin Saya Maju DPD RI

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM Iqbal Parewangi

Menanggapi hal tersebut, Tim Iqbal Parewangi langsung melakukan pengecekan data KPU di tempat pelaksanaan rapat pleno.

"Ada 7 kabupaten yang sesuai data faktual kami, yakni Maros, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, dan Sinjai semua dukungan berstatus memenuhi syarat," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, "Bulukumba ada 1 TMS, Gowa sebanyak 41 MS dan 7 TMS," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa pendukung yang TMS tersebut karena baru saja dilantik menjadi Pantarlih sehingga tidak boleh melanjutkan dukungannya.

"Yang mengejutkan kami adalah hasil verfak Makassar, data KPU menunjukkan bahwa yang berstatus TMS melonjak menjadi 6 kali lipat lebih dari semestinya," jelas Iqbal.

Menurut data faktual tim, hanya 11 yang berstatus TMS di Makassar. Hal Itu karena 5 orang dilantik Pantarlih, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang pindah domisili.

Koordinator Tim Iqbal Parewangi, Andi Amal meminta KPU Kota Makassar agar segera mengonfirmasi data TMS by name dan by NIK.

"Sayangnya KPU Makassar mengaku tidak bawa datanya, dan menyuruh kami sendiri melihatnya di SILON," tegas Iqbal.

Kemudian, Andi Amal mendatangi KPU Sulsel untuk melakukan pengecekan. Hasilnya pun hampir semua berstatus tidak ditemukan.

Sebelumnya, hasil verfak pada tanggal 7 April di Makassar menunjukkan ada 186 orang. Sisanya 64 orang akan ditemui verfak keesokan harinya.

"Sayangnya tanggal 8 April pihak petugas verfak dari KPU Makassar tidak lagi menghubungi kami dalam pendampingan verfak, biar bagaiamanpun kami sudah menyiapkan video rekaman dukungan dari pemilik KTP yang bersangkutan," tegasnya.

Meski begitu, kami hargai seluruh ikhtiar demokrasi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, begitupun seluruh petugas verfak dari PPK dan PPS se-Sulsel.

"Penting bagi saya menghormati sekaligus menjaga kepercayaan segenap pendukung yang selama ini sudah memberikan amanah untuk berjuang di MPR RI 2024-2029, baik itu lewat jalur DPD RI atupun DPR RI," jelasnya.

Terkait rekapitulasi hasil verfak kedua yanh berbeda dari data KPU Sulsel kami akan layangkan gugatan ke Bawaslu.

"Insya Allah kami akan menempuh jalur resmi berupa gugatan lewat Bawaslu Sulsel. Selain untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Sulsel hari ini, juga menyangkut proses dan hasil verfak kedua oleh KPU Makassar," tandasnya.

Berita Terkini