TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Calon Senator atau DPD RI, Iqbal Parewangi angkat suara terkait hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.
Iqbal Parewangi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai calon DPD RI lantaran hanya mencapai 2.828 dukungan KTP dari syarat yang dibutuhkan yakni 3000 KTP.
Mantan Senator Sulsel (2014-2019) ini mengatakan, masih menunggu informasi dari tim, termasuk konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
"Dua pekan terakhir mereka juga aktif menjaring aspirasi dari berbagai jejaring SobatIP, selaku pendukung perjuangan saya selama ini," kata Iqbal Parewangi kepada Tribun-Timur, Jumat (14/4/2023).
"Terutama terkait menguatnya dorongan ke jalur parlemen nasional yang lebih sesuai dengan style kinerja saya selama ini," tambahnya.
Meski sudah dinyatakan gugur, ia tidak menampik bahwa banyak masyarakat berharap untuk maju di DPR RI.
Baca juga: Mentan SYL Ajak Komite II DPD RI Kembangkan Pupuk Organik untuk Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
"Tidak sedikit memang yang berharap saya ke DPR RI, dibanding mengharapkan ke DPD RI. Berimbang atau malah lebih dominan, wallahu a'lam. Makanya tim lakukan jaring aspirasi, semacam survei harapan," katanya.
"Soal berkinerja di jalur mana nantinya, DPR RI atau DPD RI. Haqqul Yaqin, Allah akan memberi yang terbaik," tutupnya.
Iqbal Parewangi Siapkan Gugatan ke Bawaslu Sulsel
Diberitakan sebelumnya, Iqbal Parewangi menemukan perbedaan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan data Verifikasi faktual (Verfak).
Hal itu dikemukakan saat menghadiri undangan rapat pleno KPU Sulsel, Selasa (11/4/23).
Berbekal data tersebut, Iqbal Parewangi dan tim merasa tenang dan lega.
"Kami cukup yakin hasilnya akan memenuhi syarat, sesuai data faktual dari kami,"
Namun, betapa terkejutnya saat rekapitulasi hasil verfak melalui layar presentasi KPU menunjukkan dari 374 sampel KTP dukungan tahap kedua, hanya 296 berstatus MS sementara 78 TMS.
"Itu artinya dari total 911 KTP dukungan tahap kedua yang kami masukkan, proyeksi MS hanya 690 dan TMS sebanyak 221, Akibatnya, proyeksi MS masih kurang 172 dari minimal 3.000 yang disyaratkan menurut rekap KPU," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Iqbal Parewangi langsung melakukan pengecekan data KPU di tempat pelaksanaan rapat pleno.
"Ada 7 kabupaten yang sesuai data faktual kami, yakni Maros, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, dan Sinjai semua dukungan berstatus memenuhi syarat," ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, "Bulukumba ada 1 TMS, Gowa sebanyak 41 MS dan 7 TMS," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pendukung yang TMS tersebut karena baru saja dilantik menjadi Pantarlih sehingga tidak boleh melanjutkan dukungannya.
"Yang mengejutkan kami adalah hasil verfak Makassar, data KPU menunjukkan bahwa yang berstatus TMS melonjak menjadi 6 kali lipat lebih dari semestinya," jelas Iqbal.
Menurut data faktual tim, hanya 11 yang berstatus TMS di Makassar. Hal Itu karena 5 orang dilantik Pantarlih, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang pindah domisili.
Koordinator Tim Iqbal Parewangi, Andi Amal meminta KPU Kota Makassar agar segera mengonfirmasi data TMS by name dan by NIK.
"Sayangnya KPU Makassar mengaku tidak bawa datanya, dan menyuruh kami sendiri melihatnya di SILON," tegas Iqbal.
Kemudian, Andi Amal mendatangi KPU Sulsel untuk melakukan pengecekan. Hasilnya pun hampir semua berstatus tidak ditemukan.
Sebelumnya, hasil verfak pada tanggal 7 April di Makassar menunjukkan ada 186 orang. Sisanya 64 orang akan ditemui verfak keesokan harinya.
"Sayangnya tanggal 8 April pihak petugas verfak dari KPU Makassar tidak lagi menghubungi kami dalam pendampingan verfak, biar bagaiamanpun kami sudah menyiapkan video rekaman dukungan dari pemilik KTP yang bersangkutan," tegasnya.
Meski begitu, kami hargai seluruh ikhtiar demokrasi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, begitupun seluruh petugas verfak dari PPK dan PPS se-Sulsel.
"Penting bagi saya menghormati sekaligus menjaga kepercayaan segenap pendukung yang selama ini sudah memberikan amanah untuk berjuang di MPR RI 2024-2029, baik itu lewat jalur DPD RI atupun DPR RI," jelasnya.
Terkait rekapitulasi hasil verfak kedua yanh berbeda dari data KPU Sulsel kami akan layangkan gugatan ke Bawaslu.
"Insya Allah kami akan menempuh jalur resmi berupa gugatan lewat Bawaslu Sulsel. Selain untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Sulsel hari ini, juga menyangkut proses dan hasil verfak kedua oleh KPU Makassar," tandasnya.