TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Calon Senator atau DPD RI, Iqbal Parewangi angkat suara terkait hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.
Iqbal Parewangi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai calon DPD RI lantaran hanya mencapai 2.828 dukungan KTP dari syarat yang dibutuhkan yakni 3000 KTP.
Mantan Senator Sulsel (2014-2019) ini mengatakan, masih menunggu informasi dari tim, termasuk konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
"Dua pekan terakhir mereka juga aktif menjaring aspirasi dari berbagai jejaring SobatIP, selaku pendukung perjuangan saya selama ini," kata Iqbal Parewangi kepada Tribun-Timur, Jumat (14/4/2023).
"Terutama terkait menguatnya dorongan ke jalur parlemen nasional yang lebih sesuai dengan style kinerja saya selama ini," tambahnya.
Meski sudah dinyatakan gugur, ia tidak menampik bahwa banyak masyarakat berharap untuk maju di DPR RI.
Baca juga: Mentan SYL Ajak Komite II DPD RI Kembangkan Pupuk Organik untuk Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
"Tidak sedikit memang yang berharap saya ke DPR RI, dibanding mengharapkan ke DPD RI. Berimbang atau malah lebih dominan, wallahu a'lam. Makanya tim lakukan jaring aspirasi, semacam survei harapan," katanya.
"Soal berkinerja di jalur mana nantinya, DPR RI atau DPD RI. Haqqul Yaqin, Allah akan memberi yang terbaik," tutupnya.
Iqbal Parewangi Siapkan Gugatan ke Bawaslu Sulsel
Diberitakan sebelumnya, Iqbal Parewangi menemukan perbedaan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan data Verifikasi faktual (Verfak).
Hal itu dikemukakan saat menghadiri undangan rapat pleno KPU Sulsel, Selasa (11/4/23).
Berbekal data tersebut, Iqbal Parewangi dan tim merasa tenang dan lega.
"Kami cukup yakin hasilnya akan memenuhi syarat, sesuai data faktual dari kami,"
Namun, betapa terkejutnya saat rekapitulasi hasil verfak melalui layar presentasi KPU menunjukkan dari 374 sampel KTP dukungan tahap kedua, hanya 296 berstatus MS sementara 78 TMS.
"Itu artinya dari total 911 KTP dukungan tahap kedua yang kami masukkan, proyeksi MS hanya 690 dan TMS sebanyak 221, Akibatnya, proyeksi MS masih kurang 172 dari minimal 3.000 yang disyaratkan menurut rekap KPU," tuturnya.