JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat publik heboh setelah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Namun, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdin Basoddin Azis Beta menganggap putusan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menunda pemilu.
Ia menyarankan agar KPU menangani masalah ini.
"Tidak ada dampak serius yang akan terjadi pada proses tahapan pemilu, terutama bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung," katanya saat diwawancara Tribun Timur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Pemilu 2024 akan tetap terlaksana sesuai dengan tahapan telah ditetapkan.
Asdin mengaku, akan menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU.
"Kami akan menunggu hasil akhir dari perselisihan antara PN Jakarta Pusat dan KPU mengenai masalah ini," katanya. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama