Dikatakan, awalnya KA menawari W untuk berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae.
"Dia minta ke saya untuk tanda tangan di surat perjanjian sebagai kepala lingkungan untuk meyakinkan korban," ujar AKBP Santiaji Kartasasmita
"Awalnya minta tolong cuma dua berkas yang mau ditanda tangani. Tapi, ternyata lebih dari itu," sebutnya.
Dari hasil terduga pelaku W berpura-pura menjadi kepala lingkungan, ia mendapat imbalan uang Rp 3 juta atau lebih.
"Satu berkas yang saya tandatangani itu saya bisa dapat imbalan Rp 3 juta atau lebih," sebutnya.
Dia menuturkan, imbalan yang diterima dengan berpura-pura menjadi kepala lingkungan itulah yang dibayarkan untuk melunasi utangnya.
"Dari hasilnya itu, saya bisa lunasi utang saya Rp 30 juta itu," imbuhnya.
3. Pernah Ditahan Kasus Narkoba
Oknum guru ASN inisial W (45) yang lakukan penipuan dan penggelapan modus gadai sawah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata pernah ditahan atas kasus narkotika.
Hal itu dikatakan Kanit Resmob Polres Pinrang, Aiptu Syahrir, Jumat (10/3/2023).
"Terduga pelaku W ini pernah terlibat kasus kriminal narkotika dengan masa tahanan hampir satu tahun," kata Aiptu Syahrir.
Dikatakan, terduga pelaku W kembali terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai sawah yang merugikan korban Rp 40 juta.
"Terduga pelaku W kembali diamankan atas dasar laporan warga Kota Parepare inisial SA (53) yang mengaku dirugikan Rp 40 juta untuk biaya gadai sawah seluas 50 are di wilayah Pinrang," tuturnya.(*)