Demo Maut Palopo

Awal Mula Demo Maut di Palopo, Kini 10 Mahasiswa Divonis Bebas

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Sementara dua tersangka lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peristiwa demo mengakibatkan Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Abdul Aziz, meninggal dunia kini memasuki babak akhir.

Sebanyak 10 dari 13 mahasiswa yang ditetapkan tersangka maupun terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).

Dua lainnya divonis penjara enam dan tiga tahun dan satu mahasiswa masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa kematian Abdul Aziz sempat membuat situasi di Palopo panas.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah mahasiswa demo di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).

Saat aksi, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam.

Satu satpam meninggal dunia dan satu mengalami luka.

Peristiwa ini tidak diterima kaluarga korban.

Selepas jenazah dikebumikan pada Jumat (22/7/2022), keluarga korban menyerang Kampus Unanda Palopo.

Selain kampus mereka juga menyerang Asrama Hikmah Lutra.

Banyak fasilitas kampus dan asrama rusak akibat penyerangan itu.

Guna meredam aksi massa, Polres Palopo bertindak cepat dan mengamankan sejumlah mahasiswa.

Sebagian pula mahasiswa menyerahkan diri ke polisi.

Sabtu (23/7/2022), Polres Palopo melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini.

Baca juga: Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding

Baca juga: Breaking News: 10 Dari 12 Mahasiswa Terdakwa Demo Maut di Kejari Palopo Divonis Bebas

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal pada waktu itu mengatakan 11 mahasiswa ditetapkan tersangka kasus kematian Satpam Kejari Palopo.

Namun dalam perkembangan kasus ini bertambah menjadi 13 tersangka.

Risal mengatakan, 11 mahasiswa merupakan penanggung jawab dan peserta unjuk rasa.

"11 mahasiswa kita tetapkan tersangka," kata Risal di Mapolres Palopo Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel.

Dari 11 tersangka, sembilan diantaranya telah ditahan.

Sementara dua lainnya masih diburu polisi.

"Dua tersangka masih kita buru, keduanya sudah kita tetapkan tersangka," katanya.

Para mahasiswa yang ditetapkan tersangka berasal dari berbagai kampus.

Meski begitu, polisi enggan menyebut kampus asal mereka.

"Asal kampusnya tidak usah saya sebut," tuturnya.

Para tersangka pada waktu itu dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya pada Rabu (3/8/2023), digelar rekonstruksi kasus demo yang menyebabkan satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Aziz meninggal dunia di Mapolres Palopo.

Rokonstruksi sempat berlangsung tegang.

Baca juga: Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba

Baca juga: RS Labuang Baji Jawab Kabar Bayi Meninggal Dunia Akibat Salah Suntik

Garis polisi dipasang untuk membatasi keluarga tersangka dan korban yang hadir menyaksikan.

Rekonstruksi juga dihadiri enam jaksa dari Kejari Palopo.

Rekonstruksi memeragakan sebanyak 14 adegan.

Sebanyak 12 tersangka memeragakan langsung apa yang terjadi ketika unjuk rasa.

Sedangkan korban sendiri diperagakan salah satu staf Kejari Palopo.

Dalam rekonstruksi, sejumlah barang bukti dihadirkan polisi.

Seperti mobil pikap yang dipakai tersangka saat demo.

"Kita mensterilkan lokasi supaya tidak mengganggu jalannya rekonstruksi," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhamd Risal.

Akhmad mengatakan masih ada satu tersangka yang belum ditangkap.

Mahasiswa tersebut kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba

Baca juga: Selidiki Temuan Mayat Perempuan di Sungai Tallo Makassar, Polisi: Pernah Stroke Ringan

Ia sendiri membeberkan bahwa tersangka kasus ini kemungkinan besar masih akan bertambah.

"Kemungkinan besar akan ada tersangka baru," paparnya.

Setelah proses hukum selesai di Polres kemudian dilimpahkan ke Kejari Palopo.

Pada Selasa (28/2/2023), digelar sidang vonis terhadap 12 mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Pembacaan putusan dipimpin oleh hakim utama Ismail didampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar dan Iustika Puspa Sari. 

Sebanyak 186 lembar naskah putusan mereka bacakan secara bergantian.

"Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9,10, 11 dan 12 tidak terbukti dipersidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan," kata Ismail saat membacakan putusannya.

"Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan," Ismail menambahkan.

Putusan ini membuat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tidak terima.

JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Kita akan mengajukan banding," ucap para JPU usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Maulana usai sidang juga belum puas dengan putusan ini.

Sebab masih ada dua kilennya yang divonis bersalah.

Sehingga ia akan melakukan upaya hukuman kepada dua terdakwa.(*)

Berita Terkini