"Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan," Ismail menambahkan.
Putusan ini membuat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tidak terima.
JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Kita akan mengajukan banding," ucap para JPU usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Maulana usai sidang juga belum puas dengan putusan ini.
Sebab masih ada dua kilennya yang divonis bersalah.
Sehingga ia akan melakukan upaya hukuman kepada dua terdakwa.(*)