Demo Maut Palopo

Awal Mula Demo Maut di Palopo, Kini 10 Mahasiswa Divonis Bebas

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Sementara dua tersangka lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peristiwa demo mengakibatkan Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Abdul Aziz, meninggal dunia kini memasuki babak akhir.

Sebanyak 10 dari 13 mahasiswa yang ditetapkan tersangka maupun terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).

Dua lainnya divonis penjara enam dan tiga tahun dan satu mahasiswa masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa kematian Abdul Aziz sempat membuat situasi di Palopo panas.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah mahasiswa demo di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).

Saat aksi, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam.

Satu satpam meninggal dunia dan satu mengalami luka.

Peristiwa ini tidak diterima kaluarga korban.

Selepas jenazah dikebumikan pada Jumat (22/7/2022), keluarga korban menyerang Kampus Unanda Palopo.

Selain kampus mereka juga menyerang Asrama Hikmah Lutra.

Banyak fasilitas kampus dan asrama rusak akibat penyerangan itu.

Guna meredam aksi massa, Polres Palopo bertindak cepat dan mengamankan sejumlah mahasiswa.

Sebagian pula mahasiswa menyerahkan diri ke polisi.

Sabtu (23/7/2022), Polres Palopo melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini.

Baca juga: Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding

Baca juga: Breaking News: 10 Dari 12 Mahasiswa Terdakwa Demo Maut di Kejari Palopo Divonis Bebas

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal pada waktu itu mengatakan 11 mahasiswa ditetapkan tersangka kasus kematian Satpam Kejari Palopo.

Halaman
1234

Berita Terkini