TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peristiwa demo mengakibatkan Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Abdul Aziz, meninggal dunia kini memasuki babak akhir.
Sebanyak 10 dari 13 mahasiswa yang ditetapkan tersangka maupun terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).
Dua lainnya divonis penjara enam dan tiga tahun dan satu mahasiswa masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa kematian Abdul Aziz sempat membuat situasi di Palopo panas.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah mahasiswa demo di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).
Saat aksi, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam.
Satu satpam meninggal dunia dan satu mengalami luka.
Peristiwa ini tidak diterima kaluarga korban.
Selepas jenazah dikebumikan pada Jumat (22/7/2022), keluarga korban menyerang Kampus Unanda Palopo.
Selain kampus mereka juga menyerang Asrama Hikmah Lutra.
Banyak fasilitas kampus dan asrama rusak akibat penyerangan itu.
Guna meredam aksi massa, Polres Palopo bertindak cepat dan mengamankan sejumlah mahasiswa.
Sebagian pula mahasiswa menyerahkan diri ke polisi.
Sabtu (23/7/2022), Polres Palopo melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini.
Baca juga: Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding
Baca juga: Breaking News: 10 Dari 12 Mahasiswa Terdakwa Demo Maut di Kejari Palopo Divonis Bebas
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal pada waktu itu mengatakan 11 mahasiswa ditetapkan tersangka kasus kematian Satpam Kejari Palopo.