TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan hidup Richard Eliezer alias Bharada E diungkit lagi setelah divonis satu tahun enam bulan.
Ternyata, sebelum jadi polisi, kondisi kehidupan Bharada E memprihatinkan.
Ia sebagai tulang punggung keluarga, harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Bharada E mendapatkan hukuman ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E satu-satunya terdakwa yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.
Semantara, empat terdakwa lagi lebih berat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.
Seperti diketahui sosok Bharada E dikenal publik usai namanya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah.
Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal dalam menjalani tes polisi.
Ia bahkan pernah menjadi sopir di Manado untuk membantu perekonomian keluarga.
Kini dirinya terseret kasus pembunuhan Brigadir J setelah menjadi polisi.