Perjalanan Hidup Eliezer alias Bharada E, Sebelum Jadi Polisi Pernah Jadi Sopir Demi Nafkah Keluarga

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun.

"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Richard.

"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tuturnya.

Richard pun mengaku telah berkata jujur soal kasus kematian Yosua. Bahwa dirinya menembak seniornya itu semata karena perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Diketahui Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai eksekutor.

Ia mengaku disuruh Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Pesan Bharada E Sebelum Sidang Vonis

Terdakwa Bharada E menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan terkait kasus tersebut.

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," (*)

Berita sudah tayang di tribun-manado

Berita Terkini