Perjalanan Hidup Eliezer alias Bharada E, Sebelum Jadi Polisi Pernah Jadi Sopir Demi Nafkah Keluarga

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun.

Lantas seperti apa kisah perjalanan Bharada E ini hingga tersandung kasus pembunuhan Brigadir J?

Nama Bharada E semakin ramai menjadi perbincangan setelah mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Sorotan semakin tajam mengarah ke Bharada E setelah jaksa penuntut umum atau JPU melayangkan tuntutan lebih tinggi dari Putri Candrawathi dan dua terdakwa lainnya.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara, sementara Bharada E yang juga berperan sebagai JC dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Eksekutor pembunuhan Brigadir J ini bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang lahir di Manado, Sulawesi Utara.

Ia lahir 24 tahun yang lalu, tepatnya 14 Mei 1998.

Richard Eliezer merupakan anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau golongan Tamtama.

Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, mengungkapkan kisahnya bergabung dalam korps Polri.

Pemuda bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus melalui perjuangan panjang untuk bisa menjadi seorang polisi.

Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998, berulang kali gagal saat tes sebelum resmi diterima menjadi anggota Polri.

Richard diketahui beragama Kristen Protestan dan memiliki media sosial Instagram dengan nama akun @r.lumiu.

Empat kali Richard gagal saat mengikuti serangkaian seleksi Polri.

Selama belum bergabung dengan korps Bhayangkara, Richard harus berjuang mencari nafkah dengan menjadi sopir sebuah hotel di kota tempat tinggalnya.

Kisah ini diungkapkan Richard saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya," kata Richard.

Halaman
1234

Berita Terkini