Polisi Tembak Polisi

Pesan Pilu Bharada E ke Tunangannya, 'Kalau Lama, Saya Tidak Akan Egois Memaksa Menunggu Saya'

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan pesan khusus untuk kekasihnya saat membacakan nota pembelaannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Seperti terdakwa merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan

Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatannya.

Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pesan Haru Bharada E untuk Tunangannya, Minta Maaf Pernikahan Tertunda, Kini Ikhlas Jika Ditinggal

Berita Terkini