TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan pesan khusus untuk kekasihnya saat membacakan nota pembelaannya.
Setelah mengucap permohonan maaf kepada kedua orangtuanya, Richard juga tidak lupa menyelipkan maaf untuk sang kekasih, Duce Maria Angelina Kristanto atau akrab disapa Ling Ling.
Keduanya sudah bertunangan dan berencana menikah tahun ini.
Namun karena kasus pembunuhan Brigadir J, ia harus membatalkan pernikahan keduanya.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu berterima kasih kepada tunangannya yang mau bersabar.
Bharada E pun meminta tunangannya menunggu hingga perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung.
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar dia.
"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal Memberatkan Bharada E
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pembacaan tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Ketiganya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara.
Seperti terdakwa merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pesan Haru Bharada E untuk Tunangannya, Minta Maaf Pernikahan Tertunda, Kini Ikhlas Jika Ditinggal