Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wamenaker OTT

Padahal Bergaji Rp46 Juta, Wamenaker Noel Terima Jatah Rp3 M Kasus Pemerasan

Wamenaker Immanuel Ebenezer digaji negara Rp46 juta sebulan, tapi masih korupsi Rp3 miliar kasus pemerasan

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sejatinya menerima penghasilan Rp46 juta setiap bulan.

Penghasilan itu diberikan oleh negara dalam bentuk tunjangan jabatan dan tunjangan rumah dinas.

Tapi Immanuel Ebenezer masih terlibat kasus dugaan pemerasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Immanuel Ebenezer menerima jatah Rp3 miliar hasil pemerasan.

Aliran dana sebanyak Rp3 miliar itu bersumber dari dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel, sapaan, kini jadi tersangka KPK.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.

Kini sudah resmi mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya Noel, beberapa orang juga terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Dalam konferensi pers, Setyo pun telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo juga menjelaskan bahwa dalam perkara kasus dugaan pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Jika sesuai aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp275 ribu namun dinaikkan menjadi Rp6 Juta.

Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun, KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

Dari konstruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved