"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.
Dalam pengungkapan itu, Doli mengaku tidak akan berhenti pada penetapan RR sebagai tersangka.
Jajarannya mengaku masih melakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan.
Termasuk memeriksa pemilik rumah kontrakan inisial AA, tempat RR menemukan barang haram itu.
"Tentu kita masih mendalami lagi, dengan memeriksa saksi-saksi seperti pemilik kontrakan ini," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkoba seberat satu kilogram.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan itu berlangsung di Jl A Mappaodang, Makassar, Jumat kemarin.
Satu kilogram sabu itu diisi dalam sepuluh saset plastik besar dengan berat total 1,072 gram.
Polisi juga menyita satu ponsel, KTP pelaku dan tas ransel yang digunakan menyimpan.
Selain barang bukti sabu 1,072 gram atau kurang lebih satu kilogram sabu, polisi juga menyita tiga saset plastik 9,48 gram.
Tersangka yang diamankan pria berinisial RR (43), warga Jl BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Belum lama ini, Satreskoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung mengungkap sabu dengan berat total 43,6 kilogram.
Pengungkapan besar itu berlangsung di Makassar dan di Surabaya