TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satresnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan temuan sabu 1 kilogram di tangan karyawan swasta berinisial RR (43).
Terlebih pengakuan RR, sabu seberat 1,072 gram itu ditemukan di rumah kontrakan milik bosnya inisial AA.
"(Kami curiga) ini modus baru, kedepan kita kembangkan lagi jangan sampai ada yang lebih besar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kamis (19/1/2023) sore.
Sejauh ini, lanjut Doli, AA sebagai pemilik kontrakan telah disurati untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah surati untuk menggali keterangan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Sabu 1 Kilogram Ditemukan di Rumah Kontrakan
RR (44) karyawan swasta yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar atas kepemilikan sabu seberat 1 kilogram, tidak terkait jaringan 43,6 kilogram yang terungkap sebelumnya.
RR kata Doli, mendapatkan barang haram itu saat membersihkan rumah yang dikontrakkan atasannya di Jl Hertasning.
Rumah kontrakan itu, telah delapan bulan ditinggal pergi si pengontrak.
"Saat itu RR mengaku mendapat perintah bos inisial AA untuk membersihkan rumah dikarenakan sudah kosong," kata AKBP Doli Martua Tanjung.
"Karena sekitar delapan bulan tidak ada kabar perpanjangan kontrak, AA memberikan kunci rumahnya ke RR untuk dibersihkan," sambungnya.
Saat melakukan bersih-bersih itah, pelaku RR mengaku menemukan tas hitam yang berisi sabu satu kilogram di atas tempat tidur.
Mengetahui isinya sabu, RR tidak melapor ke Polisi. Justru, membawanya pulang ke rumahnya di Jalan Mangga 3 dan berniat menjualnya.
"Pelaku ini mengaku menemukan barang ini di rumah bosnya yang sedang dibersihkan dan saat itu RR membawanya ke rumahnya di jalan Mangga 3, Paccerakkang dan RR menyimpan barang tersebut hingga Januari 2023," terang Doli.
Ditawarkan ke teman