Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Target PAD Makassar di APBD Perubahan Capai Rp2,1 Triliun

Plt Kepala Bapenda, Andi Asminullah mengatakan, target PAD dalam APBD perubahan sebesar Rp2,1 triliun. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Plt Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Rencana perubahan target ini telah dibahas bersama Komisi B Bidang Ekonomi Pembangunan DPRD Makassar

Plt Kepala Bapenda, Andi Asminullah mengatakan, target PAD dalam APBD perubahan sebesar Rp2,1 triliun. 

Target ini mengalami pengurangan dari APBD pokok dari angka Rp2,4 triliun. 

"Ini baru rencana, nanti akan dibahas dan ditetapkan melalui pengesahan APBD Perubahan," kata Andi Asminullah, Kamis (21/8/2025). 

Sejauh ini, progres PAD Pemkot Makassar sudah mencapai Rp1,40 triliun. 

Sementara pajak daerah diangka Rp940 miliar. 

Menurutnya, ini progres yang menggembirakan. 

Realisasi ini akan terus meningkat mengingat ada beberapa pajak yang sifatnya tahunan.

Termasuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang batas pembayarannya hingga akhir September. 

Pemerintah Kota Makassar mengelola beberapa jenis pajak. 

Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, hingga pajak perolehan hal atas tanah dan bangunan (PHTB). 

PHTB dan PBB kata kata mantan Camat Rappocini ini paling berkontribusi terhadap pendapatan daerah. 

"Paling besar PHTB, itu Rp380 miliar lebih, PBB Rp275 miliar lebih, pajak hiburan dan restoran juga cukup besar," bebernya. 

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail menyampaikan, Bapenda sebagai OPD pendapatan harus meningkatkan pengawasan kepatuhan bayar pajak masyarakat. 

Bapenda harus aktif menertibkan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya, seperti pengusaha reklame. 

Begitu juga dengan rumah yang alih fungsi jadi kafe.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved