Sabu seberat satu kilogram yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Makassar di tangan RR (43), nyaris terjual.
Pasalnya, sebelum ditangkap, RR yang merupakan karyawan swasta ternyata sempat menawarkan barang haram itu ke temannya.
"Tersangka menawarkan barang itu ke rekan lamanya yakni saudara lW dan BB itu ditangkap personil berada di lokasi," ujar Doli.
IW pun lanjut Doli masih dalam penyelidikan jajarannya.
"RR ini rencana ingin menjual Rp 400 ribu per gram," ujar perwira dua melati itu.
"Jadi tidak ada jaringan, dia hanya temukan dan ingin jual," tuturnya.
Kronologi
Penangkapan RR kata Doli, berlangsung pada Jumat 13 Januari lalu.
"(Awalnua) Aparat Kepolisian menemukan dan mengamankan tiga plastik saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu handphone," kata Doli.
Dari temuan tiga saset itu, RR pun diinterogasi oleh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Barang bukti itu, disembunyikan RR di rumahnya di Jl Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Makassar.
"Ke rumah (RR) di mangga 3 Paccerakkang dan tersangka menyimpan barang tersebut 1 kilogram," ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Karyawan Swasta RR (43) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.