"Jadi tidak ada jaringan, dia hanya temukan dan ingin jual," tuturnya.
Kronologi
Penangkapan RR kata Doli, berlangsung pada Jumat 13 Januari lalu.
"(Awalnua) Aparat Kepolisian menemukan dan mengamankan tiga plastik saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu handphone," kata Doli.
Dari temuan tiga saset itu, RR pun diinterogasi oleh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Barang bukti itu, disembunyikan RR di rumahnya di Jl Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Makassar.
"Ke rumah (RR) di mangga 3 Paccerakkang dan tersangka menyimpan barang tersebut 1 kilogram," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkoba seberat satu kilogram.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan itu berlangsung di Jl A Mappaodang, Makassar, Jumat kemarin.
Satu kilogram sabu itu diisi dalam sepuluh saset plastik besar dengan berat total 1,072 gram.
Polisi juga menyita satu ponsel, KTP pelaku dan tas ransel yang digunakan menyimpan.
Selain barang bukti sabu 1,072 gram atau kurang lebih satu kilogram sabu, polisi juga menyita tiga saset plastik 9,48 gram.
Tersangka yang diamankan pria berinisial RR (43), warga Jl BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Belum lama ini, Satreskoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung mengungkap sabu dengan berat total 43,6 kilogram.
Pengungkapan besar itu berlangsung di Makassar dan di Surabaya.