TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - RR (44) karyawan swasta yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, tidak terkait jaringan 43,6 kilogram yang terungkap sebelumnya.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1/2023) sore.
RR kata Doli, mendapatkan barang haram itu saat membersihkan rumah yang dikontrakkan atasannya di Jl Hertasning.
Rumah kontrakan itu, telah delapan bulan ditinggal pergi si pengontrak.
"Saat itu RR mengaku mendapat perintah bos inisial AA untuk membersihkan rumah dikarenakan sudah kosong," kata AKBP Doli Martua Tanjung.
"Karena sekitar delapan bulan tidak ada kabar perpanjangan kontrak, AA memberikan kunci rumahnya ke RR untuk dibersihkan," sambungnya.
Saat melakukan bersih-bersih itah, pelaku RR mengaku menemukan tas hitam yang berisi sabu satu kilogram di atas tempat tidur.
Mengetahui isinya sabu, RR tidak melapor ke Polisi. Justru, membawanya pulang ke rumahnya di Jalan Mangga 3 dan berniat menjualnya.
"Pelaku ini mengaku menemukan barang ini di rumah bosnya yang sedang dibersihkan dan saat itu RR membawanya ke rumahnya di jalan Mangga 3, Paccerakkang dan RR menyimpan barang tersebut hingga Januari 2023," terang Doli.
Ditawarkan ke teman
Sabu seberat satu kilogram yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Makassar di tangan RR (43), nyaris terjual.
Pasalnya, sebelum ditangkap, RR yang merupakan karyawan swasta ternyata sempat menawarkan barang haram itu ke temannya.
"Tersangka menawarkan barang itu ke rekan lamanya yakni saudara lW dan BB itu ditangkap personil berada di lokasi," ujar Doli.
IW pun lanjut Doli masih dalam penyelidikan jajarannya.
"RR ini rencana ingin menjual Rp 400 ribu per gram," ujar perwira dua melati itu.