Itu baru Sambo.
Kasus pertama perencanaan pembunuhan. Kedua kasus penghalangan penegakan hukum.
Setiap kasus, Sambo menyeret lima terdakwa lain, termasuk istrinya sekaligus, Putri Chandrawati.
Dan belum pernah ada kasus di republik ini, yang semua rangkaian reli sidangnya ditayangkan LIVE, viral dan disaksikan sekitar 5 hingga 7 juta pemirsa saban hari.
Itu baru jumlah terdakwa; 14 orang. Setengahnya adalah polisi dengan status dipecat. Mulai dari jenderal, pamen, perwira pertama, hingga bintara terendah.
Jumlah hakim, panitra, jaksa penuntut, dan pengacara juga rekor. Setidanya ada 9 hakim, dan 20 an jaksa penuntut, dan ada 30-an pengacara dari 11 terdakwa lain. Ini belum termasuk tim pengacara dari korban, Brigadir J.
Untuk kasus penghalangan penegakan hukum, ada dua majelis hakim; Masing-masing 3 hakim.
Untuk 3 terdakwa pertama, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria dihakimi oleh Ahmad Suhel (Ketua Majelis Hakim ) dan dua hakim anggota; Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Untuk tiga terdakwa lain, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto, termasuk Sambo, dihakimi oleh Afrizal Hady (ketua mejelis) dan hakim anggota, Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
Sedangkan di Kasus Pembunuhan Berencana; ada tiga hakim lagi; Wahyu Imam Santoso (ketua mejelis), dan dua hakim lainnya; Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Mereka menghakimi lima terdakwa lain; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada (dipecat) Richard Eliezer, Bripka (dipecat) Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, jongos paling senior di rumah tangga Sambo.
Sidang masih panjang hingga pembacaan vonis.
Di perkiraan, saat peringatan ulang tahun ke-50, pada 9 Februari 2023 mendatang, Ferdy Sambo sudah akan tahu, berapa lama dia menyesali sisa masa hidup di balik terungku besi;
20 atau 25 tahun, seumur hidup, atau justru hukuman mati.
Ya, penyesalan kata Mary Oliver adalah penyakit tak berobat yang akan dibawa ke liang lahat. (zil)