Di sana, Sambo menegaskan lagi penyesalannya karena melibatkan struktur Polri untuk menutupi rangkaian konstruksi kebohongan usai menembak mati pengawal pribadinya, Brigadir Polisi Joshua Hutabarat, Jumat (8 Juli 2022) petang.
"..saya memang saat itu emosi. Amarah (saya) mengalahkan logika. Saya lupa, siapa saya waktu itu Yang Mulia."
AKBP Arif Rachman Arifin (42), adalah satu dari enam terdakwa sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Rachman kala itu menjabat Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Selain Arief, lima terdakwa lain yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes (Pol) Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sambo juga terdakwa di dua kasus; Satu; perintangan penegakan hukum, dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersama 3 anggota polisi lainnya.
Mereka semua telah dicopot dari jabatan, kehilangan pangkat, karena dipecat dari profesi sebagai aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian pemeriksaan dan sidang pengadilan terpisah, sejak Oktober lalu, mereka telah mengungkapan penyesalan.
Ikut perintah dan skenario Sambo, menjadi takdir hidup.
Di hari dan gedung sidang PN sama namun dalam ruang berbeda, kebohongan Sambo juga kembali diungkap Brigjen Pol (dipecat) Hendra Kurniawan.
Dengan rasa sesal kuat, eks Kabiro Paminal Propam itu juga menegaskan lagi kehebatan Sambo berbohong.
“Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri aja kena kan, begitu aja,” kata Hendra saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Agus Nur Patria di PN Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
--//---
Sejak Desember 2022 lalu, skenario bohong Sambo, juga mencatat rekor pengadilan di republik ini.
Dalam lima dekade terakhir, belum pernah ada satu orang menjadi terdakwa dalam dua kasus sekaligus.