Di tahun yang sama, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Pada tahun 2020, Agus kemudian ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.
Hingga akhirnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.
Namun, karena diduga ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam upaya pemusnahan barang bukti pembunuhan Brigadir J, Agus mau tidak mau harus menerima sanksi.
Agus akhirnya dimutasi dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita