Polisi Tembak Polisi

Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Pilih 'Melawan' Seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Dia baru saja dipecat dari Polri karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat ( PDTH ).

Dia dipecat karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pemecatan Kombes Agus Nurpatria diumumkan pada Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus Nurpatria menjadi perwira Polri keempat yang dipecat karena kasus ini.

Pertama adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kedua adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Ketiga adalah mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Namun, Kombes Agus Nurpatria "melawan" keputusan itu.

Baca juga: Geng Irjen Ferdy Sambo Mulai Melawan, Dua Perwira Langsung Banding Tak Terima Hasil Sidang Kode Etik

Dia juga mengajukan banding terkait dengan keputusan pemecatan itu, seperti dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

"Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP ( Kombes Agus Nurpatria ) mengajukan banding. Silakan. Banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu hari ini.

Mereka dipecat setelah menjadi tersangka.

Ada 7 sebagai tersangka karena obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Mereka, yakni:

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan;

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;

3. Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin;

4. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;

5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto;

7. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Lantas siapa Kombes Agus Nurpatria?

Berikut sosok Kombes Agus Nurpatria yang baru saja menjalani sidang kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.

Pada tahun 1995, Agus tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Karier Agus Nurpatria di dalam Kepolisian Tanah Air sudah cukup panjang.

Agus Nurpatria pernah menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada tahun 2015, saat masih berpangkat AKBP, dia kemudian menjabat sebagai Kapolres Subang.

Agus Nurpatria juga pernah menjadi Pamen Div Propam Polri.

Tahun 2019, ia kemudian mengemban jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Baca juga: Kuat Maruf Disebut Tak Selingkuh dengan Putri, Baru Seminggu Kerja Lagi dengan Ferdy Sambo

Di tahun yang sama, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.

Pada tahun 2020, Agus kemudian ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.

Hingga akhirnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Namun, karena diduga ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam upaya pemusnahan barang bukti pembunuhan Brigadir J, Agus mau tidak mau harus menerima sanksi.

Agus akhirnya dimutasi dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini