Polisi Tembak Polisi

Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Pilih 'Melawan' Seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Dia baru saja dipecat dari Polri karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat ( PDTH ).

Dia dipecat karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pemecatan Kombes Agus Nurpatria diumumkan pada Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus Nurpatria menjadi perwira Polri keempat yang dipecat karena kasus ini.

Pertama adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kedua adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Ketiga adalah mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Namun, Kombes Agus Nurpatria "melawan" keputusan itu.

Baca juga: Geng Irjen Ferdy Sambo Mulai Melawan, Dua Perwira Langsung Banding Tak Terima Hasil Sidang Kode Etik

Dia juga mengajukan banding terkait dengan keputusan pemecatan itu, seperti dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

"Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP ( Kombes Agus Nurpatria ) mengajukan banding. Silakan. Banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu hari ini.

Mereka dipecat setelah menjadi tersangka.

Ada 7 sebagai tersangka karena obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Mereka, yakni:

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan;

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;

Halaman
123

Berita Terkini