Kasus Pemalsuan Surat

Mantan Lurah Sudiang & Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

Dalam laporannya, AKBP Edi Harto melaporkan seorang pria berinisial F dan beberapa temannya.

Edi Harto menjelaskan, awalnya seorang pria berinisial M yang diduga teman F, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel untuk laporan kehilangan.

Laporan itu berupa kehilangan SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.

"Diawali dari saudara (M) datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS," kata AKBP Edi Harto dikonfirmasi wartawan, Minggu malam.

Dari laporan itu, personel SPKT Polda Sulsel, pun membuatkan surat keterangan kehilangan.

"Dengan laporan itu yang disampaikan oleh (M) kepada petugas SPKT, lalu petugas SPKT Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan," ujarnya.

Surat keterangan itu, pun diduga dirubah F dalam bentuk surat kehilangan akte jual beli (AJB).

"Dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh (M) berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan AJB," pungkasnya. (*)

Berita Terkini